Mulai tanggal 18 April mungkin awal matinya hp-hp iphone dengan harga merakyat pasalnya pemerintah akan mengeluarkan undang-undang baru untuk membatasi hp-hp black market (BM) atau hp yang masuk ke Indonesia tidak melalui jalur formal.
hp-hp yang memiliki imei yang tidak terdaftar di kemenperin bakal tidak lagi mendapatkan jaringan seluler atau paket data dari operator seluler melalui kementrian komunikasi dan informatika aturan ini diberlakukan mulai april. Bisa dibayangkan kan Handphone kalian yang tidak memiliki imei yang tidak terdaftar bakalan hanya bisa digunakan untuk foto saja.
Untuk mengecek kode IMEI ponsel kalian ketika *#06# pada panggilan telepon kemudian akan muncul 15 digit nomor imei hp kalian, kemudian kode tersebut copykan pada website kemenperin imei.kemenperin.go.id bila kode imei kalian tidak terdaftar brarti hp kalian terancam tidak akan mendapatkan jaringan seluler.
Dari peraturan yang baru ini kemungkinan harga-harga ponsel BM yang kebanyakan adalah handphone iphone mengalami menurunan harga lebih dari 50% ponsel yang memiliki imei yang tidak terdaftar otomatis bakalan menjadi hp yang hanya bisa digunakan untuk foto saja.
![]() |
IMEI Iphone saya |
![]() |
IMEI Android saya |
Menurut informasi Simcard yang sudah terdaftar pada handphone yang memiliki imei tidak terdaftar masih bisa digunakan dengan catatan simcard tersebut terdaftar sebelum tanggal 18 April 2020 sambil menunggu informasi selanjutnya bulan agustus apakah hp imei tidak terdaftar akan ditetap di blokir atau dikenakan pajak untuk mengaktifkannya tapi menurut saran saya untuk kalain yang memiliki hp imei tidak terdaftar akan lebih baik di jual kembali kepada distributor karena dengan berlakunya undang-undang ini nilai hp kalian bakalan turun drastis.
Tidak ada komentar:
Write komentar